FOTO KEGIATAN



Kamis, 04 November 2010

Elemen Sipil Usulkan Raqan TPBJ

Cegah Korupsi di Aceh Timur
IDI RAYEUK- Mengingat proses pengadadaan barang/jasa di daerah masih belum seperti yang diharapkan. Sejumlah elemen sipil yang tergabung dalam Konsorsium Aceh Timur memantau yang terdiri dari; SaPA Aceh, GaSAT, KANA, LPPAT, AMI, PEUNA, SUARA, SIPAT, GEUPEGOM, OPPAT, Komite KMP telah berhasil menggarap rancangan qanun Transparansi Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) untuk Kabupaten Aceh Timur.


“Raqan TPBJ ini menjadi penting untuk menjadikan salah satu alat strategi pencegahan korupsi di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga kebocoran anggaran akan dapat diminimalisirkan, “ ungkap Rizalaihadi Kordinator Konsorsium Aceh Timur, dalam relisnya yang diterima Harian Rakyat Aceh Selasa (12/10).

Lembaga Solidaritas untuk Peduli Anggaran (SaPA) Aceh yang bekerjasama dengan Lembaga Transparancy International Indonesia (TII), dalam penyempurnaan raqan tersebut telah mendapat masukan dari elemen sipil, dunia usaha, mahasiswa, tokoh masyarakat, Panleg DPRK Aceh Timur dalam acara Working Grup menggali masukan terhadap raqan TPBJ yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2010 di Hotel Ridho Langsa.”

Bahkan tahapan lain yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah melakukan Konsultasi Public Tingkat Kabupaten dan baru naskah akademik serta raqan TPBJ tersebut diserahkan kepada Panleg DPRK Aceh Timur, “ ujarnya.

Kata Rizalihadi, dalam Raqan TPBJ yang di susun oleh tim perumus terdiri dari DR. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. , Bapak Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum, dan Insa Ansari, S.H., M.H, memiliki 12 bab dan 30 Pasal yang di dalam bab perbabnya mengatur tentang hak kewajiban dan peran serta masyarakat, pakta integritas, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan mekanisme pengawasan dan pemantauan, perlindungan saksi dan pelapor, dan lainya.

“Sebenarnya, pada tahun 2009 kami juga pernah menawarkan strategi pencegahan korupsi melalui pererapan pakta integritas dalam PBJ kepada Pemda Aceh Timur namun hingga sekarang insrumen tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemda Aceh Timur.

Kondisi tersebut membuat elemen sipil menawarkan strategi lain kepada Legeslatif yaitu melalui penyusunan qanun tentang transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah di Aceh Timur yang hingga sekarang komitmen dari panitia legislasi (Panleg) DPRK Aceh Timur dalam hal memberi dukungan sangat positif serta berkomitmen untuk menjadikan Raqan TPBJ ini menjadi Usulan inisiatif Dewan untuk memasukan ke dalam program legeslasi mereka setelah melalui beberapa proses,“ papar Rizalihadi.

Untuk itu, SaPA Aceh, berharap strategi pencegahan korupsi melalui penyusunan qanun tersebut harus didukung oleh semua pihak. "Karena strategi tersebut setidaknya dapat meminimalisir tingkat kebocoran anggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga tingkat pemerataan dan percepatan pembangunan di daerah akan dapat berjalan dengan lebih baik lagi, “imbuh Rizalihadi, Kordinator SaPA Aceh. (yas)

Sumber : www.rakyataceh.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar