FOTO KEGIATAN



Kamis, 17 Maret 2011

80% UU di RI Sesuai Konvensi Antikorupsi PBB

"Yang belum sangat fundamental, misalnya korupsi di sektor swasta, korupsi WNA suap WNI."

Undang-undang di Indonesia hampir memenuhi 80 persen harapan artikel United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau konvensi PBB tentang anti korupsi.Itu dikarenakan dari aturan yang wajib dipertimbangkan dan pilihan untuk diimplementasikan, Indonesia hampir memenuhi semuanya.Hal ini diungkapkan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi, Sudjanarko.


Sudjanarko mengatakan, aturan yang belum diterapkan adalah mengenai korupsi yang melibatkan warga negara asing, korupsi di sektor swasta dan upaya penjebakan dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

"Yang belum sangat fundamental, misalnya korupsi di sektor swasta, korupsi WNA yang menyuap WNI, control delivery seperti semacam jebakan, itu diatur dalam UNCAC," katanya, Jakarta, Kamis 17 MAret 2011.

Indonesia akan memenuhi 80 persen artikel UNCAC apabila draft Kuhap sudah disahkan dan berlaku. Karena, kata Sudjanarko, banyak pasal-pasal yang mengadopsi artikel UNCAC. "Bahkan, Indonesia memiliki kelebihan dibandingkan negara-negara Eropa, dimana mereka belum memiliki aturan mengenai upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi," ucapnya.

Dicontohkannya, di Indonesia, kasus Anggodo menjadi referensi. Karena di Mahkamah Agung, terdakwa Anggodo terbukti melakukan upaya menghalangi-halangi penyidikan KPK. "Pasal 21 terbukti di MA," imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil review tim UNCAC ini akan menjadi potret penegakan hukum di Indonesia untuk dipelajari PBB dan membuat rekomendasi kekurangan yang harus diperbaiki kedepannya. Meski begitu, rekomendasi ini akan dipelajari dulu, untuk mengukur tingkat kesanggupan Indonesia dalam mengimplementasikannya.

"Nanti dinilai di PBB, mereka akan sampaikan hasil reveiw dan memberi rekomendasi hasilnya itu. Kita akan dikirimkan dan dimintai pendapat, kita setuju atau tidak jadi tidak sepihak. Karena kalau tidak setuju, kita tidak bisa mengimplementasikan. Jadi konsepnya tetap persetujuan," tuturnya.

Sebelumnya UNCAC selama 3 hari kemarin mengirimkan perwakilan dari Inggris dan Uzbekistan untuk mereview implementasi undang-undang terhadap artikel UNCAC .

Sumber: www.vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar