FOTO KEGIATAN



Sabtu, 02 April 2011

29 Mantan Anggota DPRK Atim belum Lunasi Dana TKI

IDI - Pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) mantan anggota dan pimpinan DPRK Aceh Timur, periode 2004-2009, hingga kini belum tuntas. Bahkan dari 30 orang mantan anggota legislatif itu hanya, Ismuha (PKS) yang telah mengembalikan dana itu.

Kepala Inspektorat Aceh Timur, Fuadi SH MH, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (31/3) mengatakan, surat untuk pengembalian dana TKI bagi mantan anggota DPRK Aceh Timur periode 2004-2009 lalu sudah dilayangkan saat aktif. Namun hingga berakhirnya masa jabatannya sampai kini belum semua melunasinya dengan menyetor ke kas daerah.

“Dari 30 anggora dewan dari berbagai fraksi saat itu, hanya anggota DRPRK dari Partai Keadilan sejahtera (PKS) yang sudah mengembalikan dana TKI tersebut,”sebut Fuadi.

Sesuai pasal 27 A PP nomor 37 tahun 2007, sisa dana TKI tersebut harus dikembalikan, mengingat dana itu bukan milik anggota dewan, sehingga harus dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhir masa jabatan. Dilain sisi, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran beberapa kali pada mantan anggota DPRK tersebut, dimana surat surat teguran itu juga ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur yang merupakan tindak lanjut dari temuan BPK dan Inspektorat Aceh agar mantan anggota dewan mau mencicil atau membayar langsung dana TKI dan BPO yang pernah diterima. “Dana TKI pimpinan dan anggota dewan yang harus dikembalikan jumlah keseluruhannya berkisar Rp 1.922.445.000, dimana dari jumlah tersebut hanya Rp 351.004.200 yang sudah dikembalikan,

sisa dana yang belum dikembalikan Rp 1.571.440.800,”ujarnya. Sedangkan untuk biaya BPO secara keseluruhan mencapai Rp 265.608.000, dan dari jumlah tersebut yang sudah dikembalikan hanya berkisar Rp 44.553.600. Menurutnya, akibat belum diselesaikannya dana TKI dan BPO itu, telah mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp 1.792.200, demikian Fuadi.

Sedangkan ke 29 mantan anggota DPRK Aceh Timur periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI tersebut yaitu, Asnawi M Zein (Golkar), Hj Hadijah (Golkar), Rusli Ranto (PBR), Tgk Abdullah Rasyid (PPP), Mudawali (PPP), Zulkifli Budiman (PDI), Ir Kasat (Golkar), Agus Rijar (PDI), Zainal Mahdi (PBR), Ghazali Usman (PKP), M Yunus (PBR), dan Iskandar (PBR).

Selanjutnya, Ismail Burhan (PBB), M Yusuf Hasan (Golkar), M Taher Muhammad (Golkar), Alwi Iba (PPP), Bahliansyah (Golkar), Zahrul Ikar (PPP), Zainun Abdullah (PDI), Dupa Wansono (PDI), Adian Usmanuddin (PPP), Zubir Alibasyah (PBR), Iskandar Mustafa (PAN), Januar Abdullah (PBB),  M Basir (PBB), Muslem A Gani (Golkar), Mirnawati (Demokrat), Tgk H Usman ahab (Golkar), dan Khairul Amri (PBR).(na)

Sumber: www.serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar