FOTO KEGIATAN



Sabtu, 02 April 2011

Komitmen Mantan Dewan Dipertanyakan

Idi Rayeuk | Harian Aceh – Hingga kini memasuki tahun 2011 mayoritas mantan anggota dewan Aceh Timur periode 2004-2009 masih belum menyelesaikan kewajiban untuk membayar kembali dana TKI dan BOP. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2007 mengharuskan mereka megembalikan dana itu selambatnya satu bulan sebelum berakhir masa jabatan.


Hal itu kini menuai sorotan dari Konsorsium Koalisi LSM di  Kabupaten Aceh Timur. Rizalihadi selaku Koordinator Koalisi LSM, Jumat (1/4) mengatakan, dana yang tidak dikembalikan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dari 30 mantan anggota dewan hanya satu yang mengembalikannya. “Satu orang yang telah melunasinya, yang lain masih lari dari tanggung jawab,” jelasnya.(isk)

Sumber: www.harian-aceh.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar