FOTO KEGIATAN



Rabu, 04 Agustus 2010

Pansus Temukan 16 Indikasi Kecurangan

Tue, Aug 3rd 2010, 15:20

 Kasus Pembangunan Pusat Pemerintahan Atim

Aceh Timur 

BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yang bertugas menelusuri terhentinya pembangunan fasilitas pusat pemerintahan Aceh Timur, menemukan 16 indikasi kecurangan dalam proses pelelangan dan pencairan dana. Proyek senilai Rp 130.334.603.800 (APBN, APBA, dan APBK) itu dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya (LCR) dan PT Trillion Glory International (TGI), dengan sistem multiyears.

Sebuah sumber di kalangan anggota DPRK Aceh Timur menyebutkan, temuan itu sudah dituangkan dalam laporan Pansus yang akan segera diparipurnakan dalam waktu dekat. Berdasarkan dokumen yang diterima Serambi Senin (2/8), berbagai temuan Pansus terhadap terhentinya pembangunan fasilitas pusat pemerintahan Aceh Timur itu, dirangkum dalam laporan setebal 10 halaman.

Dalam laporan itu Pansus menyebutkan, PT LCR dan PT TGI telah memenangi proses tender pekerjaan pembangunan fasilitas pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dengan sistem multiyears (tahun jamak) dengan curang dan terkesan dipaksakan. Alasannya, ada beberapa dokumen penting yang ditandatangani pada waktu bersamaan, yaitu tanggal 28 Desember 2009.

16 temuan mulai dari surat perjanjian pekerjaan pelaksana (kontrak), surat permohonan dikeluarkan surat penyerahan lapangan, penyerahan lapangan, perintah mulai kerja (SPMK) Dinas Pekerjaan Umum, keputusan pejabat pembuat komitmen tentang penujukan penyedia barang dan jasa. Kemudian surat dari PT TGI kepada BPD Aceh cabang Langsa, referensi bank, garansi jaminan pelaksanaan, bank garansi uang muka. Selanjutnya pernyataan dari Dinas PU, surat perintah membayar (SPM), permintaan pembayaran (SPP), surat peryataan pengajuan SPP-LS, tanda terima kode rekening, berita acara pembayaran, dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak.

Tidak masuk akal
Koordinator Pansus Pembangunan Fasilitas Pusat Pemerintahan DPRK Aceh Timur, Mirnawati, menjawab Serambi Senin (2/8) tidak membantah adanya laporan temuan pansus dalam proyek itu. Bahkan, Mirnawati menilai, adanya 16 tanda tangan dalam proses proyek pada tanggal 28 Desember 2009, sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. “Masak bisa ditandatangani oleh perusahaan pada waktu yang bersamaan. Ini yang menjadi titik kecurigaan kami dari Pansus,” ujarnya.

Pansus, ujar Mirnawati, telah memanggil pihak terkait untuk mencek persoalan ini. Informasi yang didapat, dari pejabat pembuat komitmen bahwa PT TGI telah menarik dana sebesar Rp 19.550.190.570 untuk memulai pekerjaan. Ia menilai keterangan ini tidak singkron dengan realisasi pekerjaan di lapangan yang hanya sekitar 4,8 persen.

Dalam hal ini , tambah Mirnawati, masih terjadi deviasi sekitar 10 persen dengan terget pekerjaan sampai Juni 2010 akan mencapai 14 persen, namun realisasi fisik sampai 30 Juni 2010 tetap 4,8 persen. “Dalam masa kerja 24 bulan (724) hari dengan waktu yang telah berjalan sekitar 25 persen dengan sisa (memasuki Bulan Juli) sudah berjalan 7 bulan, sementara sisa realisasi fisik 95,2 persen dengan sisa waktu 75 persen jelas PT TGI tidak dapat memenuhi progres sebagaimana perjanjian dalam kontrak. Kita berharap proyek ini bisa terus dikerjakan sehingga rakyat tidak dirugikan,” ujarnya.

Mirnawati juga tidak membantah tentang adanya indikasi keterlibatan Tim Asistensi Bupati Aceh Timur dalam proses pemenangan tender kepada PT TGI. Dalam laporan pansus dinyatakan, keterlibatan tim asistensi dalam hal ini terbukti karena mereka hadir dalam rapat evaluasi yang melibatkan PT TGI.

Ketua Pansus Pembangunan Fasilitas Pusat Pemerintahan, Tajul Ula, yang dihubungi terpisah juga mengaku heran dengan adanya 16 dokumen penting yang ditandatangani oleh pihak PT TGI pada tanggal dan waktu yang sama. “Ini aneh, dan kami dapat informasi naskahnya sudah dipersiapkan oleh pejabat Aceh Timur,” ujarnya.

Tajul mengatakan, pansus sangat serius untuk mengungkap persoalan ini. Ia menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk mencari-cari kesalahan, tetapi hanya menelusuri kemana aliran dana sekitar Rp 19.5 miliar yang telah ditarik. “Uang itu sangat banyak, dan kalau tidak jelas akan merugikan rakyat Aceh Timur,” ujarnya.

Dalam parpurna yang akan berlangsung pada minggu pertama Agustus, ujar Tajul Ula, pihaknya akan mengemukan secara gamblang persoalan ini. Artinya, para mahasiswa, aktivis LSM dan masyarakat bisa mendengar laporan tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Kami sangat serius dalam persoalan ini,” kata Tajul Ula.

Anggota Pansus, Muslim A Gani menambahkan, rekomendasi Pansus terhadap 16 temuan kecurangan dalam proyek ini, akan diteruskan kepada pihak penegak hukum.   Seperti diberitakan, tim Pansus DPRK Aceh Timur telah memanggil instansi terkait. Pemanggilan terkait lambannya proses pengerjaan proyek pembangunan pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang terletak di Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk.(swa)
 
Sumber: www.serambi.com 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar