FOTO KEGIATAN



Senin, 21 Februari 2011

Penegak Hukum Harus Tegas Mengusut



IDI RAYEUK- Ketidakseriusan Pemda Aceh Timur untuk mendorong percepatan pembangunan pusat pemerintahan Aceh Timur, di Desa Titi Baro Idi Rayeuk, sangat patut untuk disayangkan. Hingga memasuki tahun 2011 belum menghasilkan progres pekerjaan yang mengembirakan.

Jika kondisi telantarnya pengerjaan pembangunan pusat pemerintahan dibiarkan secara terus menerus, maka masyarakat Aceh Timur yang merasa dirugikan dalam memperoleh pelayanan publik didaerahnya sendiri.
Demikian ditegaskan Rizalihadi, Koordinator Lembaga Solidaritas untuk Peduli Anggaran (SaPA) Aceh dan Auzir Fahlevi Koordinator Gerakan Masyarakat Partisifatif (GeMPAR) Aceh, dalam relisnya yang diterima Rakyat Aceh, Minggu (20/2).


SaPa menilai buruknya tanggungjawab PT. TGI dan lemahnya pengawasan penyedia dana dalam hal ini Pemda Aceh Timur dalam pembangunan pusat pemerintahan, mengakibatkan munculnya beberapa dugaan yang semakin memperjelas bahwa proyek pembangunan pusat pemerintahan tersebut terjadi tolak tarik kepentingan. Bahkan mengarah ke dugaan indikasi permainan dalam pembayaran uang muka proyek pusat pemerintahan Aceh Timur tersebut.

"Sehingga proyek tersebut terus berjalan tersendat-sendat seperti proyek siluman yang tidak bertuan,” ujar Rizalihadi.Katanya, jika melihat progres pekerjaan, sering terlantar dan dugaan permainan dalam pencairan uang untuk proyek tersebut maka sudah sepatutnya aparatur penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh maupun Kajati Aceh harus mengungkap kasus tersebut secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terutama dalam penggunaan anggaran publik maupun pelayanannya kelak

”Ini sangat penting untuk diungkap, sehingga kasus ini tidak semakin berpolimik tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ucapnya.Disisi lain bantahan Kepala PU Aceh Timur bahwa tidak ada indikasi permainan dalam pembayaran pembangunan pusat pemerintahan Aceh Timur, tentu harus dibuktikan. Sehingga apakah ada kaitannya dari dugaan masyarakat sebelumnya dengan fakta yang terealisasi di lapangan, seperti terlantar kesekian kali seperti ini terus terjadi.

“Ketika terbengkalai seperti ini, maka Pemda Aceh Timur terkesan tidak mau bertanggungjawab dengan dalil proyek tersebut berada dibawah bendera PT. TGI. Padahal Pemda Aceh Timur lupa mereka sebagai penyedia dana dan pemilik proyek tersebut, tentu juga memiliki perasaan tanggungjawab dalam pengawalan. Sehingga proyek tersebut dibangun sesuai bestek dan tepat waktu dalam penyelesaiannya,“ imbuh Rizalihadi.

Hal senada juga diungkapkan Auzir Fahlevi, Koordinator GeMPAR Aceh, katanya, kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan pusat pemerintahan Aceh Timur, seperti sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Padahal indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kadis PU Aceh Timur dalam pencairan dana uang muka sebesar Rp 19,5 miliar, jelas merupakan sebuah pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.

Lanjut Auzir, dilain pihak informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, menyebutkan Tim Tepikor Polda Aceh, telah meminta keterangan terhadap penjabat Aceh Timur, seperti Sekda, Kadis PU, terkait kasus pembangunan pusat pemerintahan tersebut. “Tapi anehnya, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Aceh.

Seharusnya jika para penjabat Aceh Timur memang ada dimintai keterangan, Polda Aceh perlu kiranya melakukan publikasi. Karena kasus terhentinya pembangunan pusat pemerintahan Aceh Timur telah menjadi sorotan Publik,” ucap Auzir putra kelahiran Aceh Timur. (yas)

Sumber: www.rakyataceh.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar