FOTO KEGIATAN



Sabtu, 31 Juli 2010

Pasien JKA Dipaksa Beli Obat Bius

Fri, Jul 30th 2010, 09:57

Untuk Operasi Kanker Payudara

Aceh Timur

 IDI - Seorang pasien yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berobat menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di RSUD Idi Rayeuk, Aceh Timur, terpaksa mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp 200 ribu untuk membeli obat bius agar bisa dilakukan dioperasi untuk mengobati penyakit kanker payudaranya.

Pasien bernama Aulia Agustiana (25), warga Gampong Buket Drien, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, itu kepada Serambi, Kamis (29/7), mengungkapkan, operasi kanker payudara dilakukan pada Rabu (21/7), di RSUD Idi Rayeuk.  Saat itu, kata Aulia, operasi dilakukan terhadap lima pasien, salah satu dirinya. Menurutnya, kelima pasien itu harus membelikan obat bius untuk pelaksanaan operasi. “Perawat itu bilang kalau tak ada obat bius, digigit sandal aja,” kata Aulia meniru ucapan salah satu petugas operasi.


Setelah itu, keluarganya pun membayar uang sekitar Rp 200 ribu. “Saya tak ingat berapa, sekitar Rp 200-an ribu. Perawat itu bilang obat bius ini tidak terdaftar di JKA dan tetap harus dibeli. Dan lagi obat ini hanya ada pada perawat itu,” kata Aulia.   Kendati menggunakan fasilitas JKA, Aulia mengaku masih tetap menerima pelayanan yang bagus dari pihak rumah sakit. “Hanya saya setahu saya, pasien JKA itu nggak bayar,” katanya.

Akan tegur
Sementara itu, Direktur RSUD Idi Rayeuk, dr Edi Gunawan yang dikonfirmasi per telepon kemarin mengaku akan mengklarifikasi kebenaran dari informasi penjualan obat bius ke pasien JKA. Menurut Edi, dokter bedah yang menangani pasien JKA itu bisa jadi mengajukan obat lain yang menurut dokter itu memang lebih nyaman dan aman.  “Tapi si dokter harus bilang, kalau ini obat di luar daftar JKA. Dan pasien pun berhak menolaknya,” kata Edi.

Kemungkinan kedua, tambah Direktur RSUD Idi Rayeuk, obat bius itu tidak tersedia dalam  Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dari PT Askes. Sehingga, dokter mengajukan obat sendiri yang harus dibeli. Dikatakan, obar-obatan untuk pasien JKA juga tidak semua masuk kebijakan daftar obat-obatan dengan plafon harga tertentu yang tercantum dalam Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dari PT Askes. Sehingga, ada obat yang di luar daftar asuransi JKA.

“Tapi jika obat itu sangat dibutuhkan, maka bisa diajukan klaim kepada PT Askes. Dan itu bisa setelah adanya verifikasi dari PT Askes,” kata Dokter Edi. Ketika ditanyakan apa obat bius tercantum dalam DPHO? “Dokter Edi Gunawan juga mengaku bahwa obat bius memang tercantum dalam DPHO. Atas kejadian tersebut, Edi mengaku akan segera menegur dan mengklarifikasi kepada dokter yang menangani pasien Aulia Agustiana.

“Saya akan tegur dan klarifikasi dokter itu. Kenapa harus ada pembelian obat bius untuk pasien JKA,” tegasnya. Meski demikian, ia juga menyatakan, pelaksanaan JKA yang baru sekitar sebulan lalu pasti akan terdapat kekurangan di sana sini. “Kita akan terus membenahi segala kekurangan untuk pelayanan yang maksimal,” pungkasnya.

Bukti pendukung
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan, apabila benar ada dokter yang menjual obat kepada pasien JKA, segera bawa bukti pendukung kepada dirinya. “Tolong sampaikan kepada saya disertai bukti. Buktinya, antara lain, ya resep obat,” kata Irwandi.

Karena, menurut Gubernur Aceh, program JKA bertujuan membantu masyarakat Aceh dalam pelayanan kesehatan. Dalam kaitan itu, mungkin saja ada dokter yang belum tahu dengan jelas bagaimana sistem pelayanan dan lainnya, sehingga terjadilah hal-hal di luar kewajaran.   “Saya duga, si dokter belum tahu, si pasien juga belum mendapat penjelasan, sehingga muncul masalah. Kalau memang ada yang demikian, tolong sampaikan kepada saya,” ulangi Gubernur Aceh.(yuh)
www.serambi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar